Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan UMKM
Oleh
Robby Karman
(Anggota Badan Pengurus Lazismu Jawa Barat)
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam, artinya zakat adalah salah satu pilar penyangga keIslaman seseorang. Dianggap belum Islam atau tidak sempurna Islamnya seorang muslim manakala tidak membayar zakat.
Tentu saja syarat dan ketentuan berlaku, yakni muslim tersebut sudah mencapai nishab wajib zakat (batas minimal harta yang wajib dizakati) juga sudah melewati haul (jangka waktu wajibnya zakat). Secara umum jumlah zakat adalah 2,5 persen dari seluruh harta kita dimana nishabnya adalah 85 gram emas dan haulnya satu tahun. Artinya jika kita sudah mempunyai harta setara dengan 85 gram emas minimal dan sudah lewat satu tahun, maka wajib dikeluarkan 2,5% sebagai zakat.
Pada dasarnya zakat bersifat konsumtif, yakni digunakan untuk memenuhi kebutuhan 8 golongan yang disebutkan dalam Al Quran. Golongan ini disebut dengan ashnaf. Namun dalam perkembangannya, para ulama membuat sebuah konsep yang bernama zakat produktif.
Dimana zakat tidak diberikan begitu saja untuk dikonsumsi, namun dijadikan untuk membiayai kegiatan peningkatan produktifitas dan pemberdayaan masyarakat. Dana zakat juga digunakan sebagai modal usaha yang terus bergulir dan menghasilkan keuntungan. Para ulama sepakat bahwa zakat maal boleh digunakan untuk usaha produktif semacam ini.
Salah satu contoh pemberdayaan masyarakat melalui zakat adalah Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (LAZISMU) PP. Muhammadiyah memberikan pelatihan pembuatan kain eco-print kepada ibu-ibu di Desa Merden Kabupaten Banjarnegara. Kader Muhammadiyah pelopor kegiatan tersebut Pupung Pursita memberikan ilmu dan keterampilan kepada ibu-ibu di desa tersebut agar bisa membuat motif kain dari bahan-bahan alami seperti ranting dan daun pepohonan.
Pembuatan tersebut disebut dengan kain eco printing. Pelatihan ini mendapatkan animo luas dari para peserta dan diselenggarakan kembali di Aceh Barat Daya. Hasil dari kreasi berupa kain dibuat menjadi berbagai jenis pakaian seperti gamis dan kerudung lalu dijual dan dipasarkan ke publik.
Hasil produksi eco-printing sempat dipamerkan di kegiatan World Zakat Forum dan Temu Saudagar Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP. Muhammadiyah. Hasil karya tersebut mendapatkan respon yang baik dari para pengunjung.
Sayangnya awal tahun 2020 dunia dilanda pandemi dan aktivitas promosi belum bisa dilanjutkan lagi. Aktivitas promosi akhirnya hanya bisa dilakukan melalui media sosial yakni akun instagram. Walaupun begitu hal tersebut tak menyurutkan para pelaku produksi untuk tetap memasarkan produknya.
Walaupun belum memperoleh hasil yang gemilang secara finansial, namun zakat produktif yang digunakan untuk pelatihan UMKM dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat melalui zakat. Zakat pada akhirnya bisa membantu menaikan derajat masyarakat dari yang asalnya mustahiq menjadi muzakki. Dari penerima zakat menjadi pemberi zakat. Itulah tujuan utama dari zakat yang tak sekadar memenuhi kebutuhan jangka pendek, namun mengentaskan kemiskinan dalam jangka panjang.