You are currently viewing Tabarru’- Ta’awun

Tabarru’- Ta’awun

Oleh:
Muhammad Ramdan Widi Irfan
(Anggota Badan Pengawas Lazismu Jawa Barat)

Tabarru’ adalah salah satu akad dalam ekonomi syariah yang menekankan pada prinsip-prinsip nilai sosial dan kemanusiaan. Dalam pengertian lainnya, Tabarru’ adalah konsep dalam ekonomi Islam yang merujuk pada pengeluaran finansial atau donasi yang dilakukan oleh individu atau organisasi kepada sesama atau masyarakat dengan tujuan memenuhi kebutuhan sosial dan kemanusiaan. Tabarru’ memiliki makna positif dan sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat dalam perspektif ekonomi Islam. Praktek Tabarru’ dalam kehidupan sosial senantiasa disandingkan dengan Ta’awun.

Konsep Ta’awun dalam ekonomi Islam didasarkan pada prinsip kerjasama dan bantuan bersama antar individu untuk mencapai tujuan bersama. Konsep Ta’awun berasal dari ajaran Islam yang mempromosikan solidaritas dan kerjasama antar individu, terutama dalam bidang ekonomi. Konsep Ta’awun menekankan bahwa keberhasilan individu tergantung pada keberhasilan masyarakat secara keseluruhan dan begitu juga sebaliknya.

Secara normative terminology Tabarru’-Ta’awun kita dapati pada alQuran (2:177; 2:261; 4:4). Oleh karena itu, konsep Ta’awun menekankan pentingnya kerjasama dan saling membantu dalam mencapai tujuan bersama.

Dalam ekonomi Islam, Ta’awun diwujudkan melalui berbagai bentuk kegiatan ekonomi seperti kemitraan, kerjasama bisnis, dan lain sebagainya. Konsep Tabarru’ dan Ta’awun juga bisa diterapkan dalam lembaga-lembaga keuangan syariah seperti Industri Keuangan Bank Syariah dan Industri Keuangan Syariah Non-Bank. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan nilai-nilai Islam dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh anggotanya. Akad Tabarru’ dalam implementasi instrumen keuangan Islam, Zakat, Infaq, Shodaqah, dan Wakaf dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya:

  1. Zakat: Adalah bentuk Tabarru’ yang wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki nisab (jumlah minimum harta) dan haqiqi (harta yang bisa diterima zakat). Zakat diberikan kepada golongan yang membutuhkan, seperti fakir miskin, ibnu sabil, dan lain-lain.
  2. Infaq: Adalah Tabarru’ yang dilakukan secara sukarela dan bersifat lebih luas daripada zakat. Infaq dapat diberikan untuk memenuhi kebutuhan sosial dan kemanusiaan (bencana/musibah), seperti membantu saudara yang kurang mampu, membangun masjid, dan lain-lain.
  3. Shadaqah: Adalah Tabarru’ yang bersifat sukarela dan tidak terikat dengan syarat tertentu. Sadaqah dapat diberikan kapan saja dan untuk siapa saja, seperti membantu saudara yang kurang mampu, membantu pengungsi yang diterpa bencana kemanusiaan, dan lain-lain.
  4. Dana Wakaf: Adalah Tabarru’ yang dilakukan dengan cara memberikan harta kepada masyarakat dengan tujuan tertentu, seperti membangun masjid, sekolah, dan lain-lain. Dana wakaf tidak dapat diambil kembali dan selalu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial dan kemanusiaan.

Implementasi Tabarru’ dalam ekonomi Islam sangat penting karena memberikan dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat dan memenuhi kebutuhan sosial dan kemanusiaan.

Bagaimana konsep ini dioperasionalisasikan? Ta’awun dan Tabarru’ diwujudkan dalam ekonomi melalui beberapa cara, diantaranya:

  1. Kerjasama bisnis: Kerjasama bisnis adalah bentuk kerjasama antar individu atau lembaga ekonomi dalam menjalankan bisnis bersama. Dalam kerjasama bisnis, pihak-pihak yang terlibat saling membantu dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bisnis bersama.
  2. Kemitraan: Kemitraan adalah bentuk kerjasama antar individu atau lembaga ekonomi dalam mengelola usaha bersama. Dalam kemitraan, pihak-pihak yang terlibat saling membantu dan bekerjasama dalam membangun dan mengelola usaha bersama.
  3. Lembaga keuangan syariah: Lembaga keuangan syariah seperti Bank Syariah atau Non-Bank, lembaga keuangan mikro syariah berfungsi untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan nilai-nilai Islam dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh anggotanya.
  4. Program-program pemerintah: Pemerintah juga dapat memfasilitasi terwujudnya Ta’awun melalui program-program yang didesain untuk membantu masyarakat dalam mencapai tujuan ekonomi bersama.

Dengan demikian, Tabarru-Ta’awun dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan ekonomi yang memfokuskan pada kerjasama dan saling membantu untuk mencapai tujuan bersama.

Bagaimana dampak dari konsep ini? Dampak Tabarru’-Ta’awun dalam ekonomi Islam dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti peningkatan kualitas hidup masyarakat, peningkatan daya saing ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Tabarru’ dan Ta’awun juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengembangan ekonomi dan memfasilitasi terciptanya hubungan yang saling menguntungkan antara individu dan masyarakat. Dalam hal ini, Tabarru’ dan Ta’awun dapat menjadi solusi bagi masalah kemiskinan dan ketidakadilan sosial yang terjadi dalam masyarakat.

Gerakan Tabarru-Ta’awun harus terus dikembangkan dan diimplementasikan dalam kehidupan keseharian, saat ini NU sedang melangsungkan Harlah 1 Abad. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam berbasis Dakwah dan Sosial melakukan program-program ta’awun mensukseskan kegiatan tersebut, mulai dari penyediaan makanan gratis, layanan darurat Kesehatan dan ambulance, hingga fasilitas lainnya. Semoga Gerakan-gerakan ini menjadi inspirasi membangun silaturahim dan ekosistem bangkitnya ekonomi syariah di Indonesia. Pada saat yang sama, di negeri Muslim lain, bangsa Turki dan Syria sedang berduka akibat gempa magnitudo 7,8. Jumlah korban jiwa yang diprediksi puluhan ribu, sebagian bencana terbesar dalam decade tahun ini. Semoga Gerakan Tabarru’-Ta’awun ini menjadi Gerakan kemanusiaan, sekaligus membuktikan Gerakan ini menjadi rahmat bagi seluruh alam.

 

Editor Gambar : Wafik Nazmudin Bishri (Mahasiswa UIN Bandung)

Leave a Reply