You are currently viewing Puasa sebentar lagi nih, kamu belum bayar Fidyah?

Puasa Sebentar Lagi Nih, Kamu Belum Bayar Fidyah ?

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Adapun syarat yang diperbolehkan untuk membayar Fidyah, diantaranya:

1. Orang yang sangat tua

Fidyah berlaku ketika seseorang tidak lagi mampu berpuasa karena usia. Jika dia terus memaksakan puasa, dia akan mengalami kelelahan dan dapat membahayakan kesehatannya.Mereka yang termasuk kategori ini tidak diwajibkan mengqadha puasa di hari lain. Ia hanya diwajibkan membayar fidyah sebesar satu mud makanan untuk setiap hari yang ia tinggalkan.

2. Orang yang sakit parah

Orang sakit berat yang tidak ada harapan sembuh dan tidak mampu berpuasa, tidak dikenai tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebaliknya, ia wajib membayar fidyah.

Berbeda dengan orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh, mereka tidak dikenakan kewajiban fidyah. Dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa ketika dia lelah berpuasa, tetapi dia harus mengqadha puasanya di kemudian hari

3. Ibu hamil atau menyesui

Wanita hamil atau wanita yang sedang menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa jika mengalami kelelahan dengan berpuasa atau khawatir akan keselamatan janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, dia harus mengqadha puasanya, entah karena khawatir akan keselamatan dirinya atau anaknya.

Mengenai kewajiban fidyah bagi Wanita Hamil, dirinci sebagai berikut:

  • Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
  • Jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya, maka wajib membayar fidyah

Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa 1) makanan siap saji; 2) bahan pangan sebesar satu mud; 3) uang tunai senilai satu kali makan. Dua dari ketiga kriteria ini dipahami dari makna umum (‘am) kata tha’am (makanan) yang terdapat dalam QS. Al Baqarah: 184. Dalam beberapa hadis, kata tha’am ini memang menunjukkan makna ganda: makanan siap santap dan bahan pangan. Sehingga menunaikan fidyah dapat berupa nasi kotak atau gandum, beras, dan lain-lain.

Sementara fidyah dengan uang tunai, terdapat perbedaan di antara para ulama. Lembaga fatwa Arab Saudi tidak memperkenankan fidyah dengan uang tunai, sementara dari lembaga fatwa al-Azhar dan Komisi Fatwa Kuwait membolehkan fidyah uang tunai sebagai pengganti makanan siap santap dan bahan pangan.

#sobatlazismu puasa sebentar lagi nih, kamu belum bayar Fidyah? Yuk Bayar Fidyah di Lazismu, dengan melalui Fidyah di website Lazismu Jabar 🔽🔽

Leave a Reply