You are currently viewing Peran Zakat dalam Penanggulangan Bencana

Peran Zakat dalam Penanggulangan Bencana

Oleh

Robby Karman
(Anggota Badan Pengurus Lazismu Jawa Barat)

Indonesia merupakan daerah rawan bencana. Hal ini karena secara geografis Indonesia berada dalam kawasan cincin api, dimana banyak sekali gunung api yang aktif di Indonesia. Banyaknya gunung api aktif ini membuat rawan terjadinya gempa, gunung meletus dan tsunami. Belum lagi bencana yang diakibatkan oleh ulah manusia sendiri yakni banjir dan longsor. Dalam kurun dua decade terakhir, Indonesia sudah cukup sering dilanda bencana yang besar. Tsunami Aceh tahun 2004, Gempa DIY tahun 2006, Gempa NTB tahun 2018, Gempa Palu tahun 2018. Belum lagi dengan bencana rutin seperti banjir di DKI Jakarta. Yang terbaru adalah bencana gempa bumi yang  menimpa masyarakat Cianjur.

Berdasarkan hal tersebut, maka Indonesia memiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Badan ini merupakan lembaga tingkat pusat yang memimpin evakuasi apabila terjadi bencana. Selain milik pemerintah, banyak sekali lembaga-lembaga penanggulangan bencana milik swasta yang juga senantiasa terjun ke lapangan setiap kali terjadi bencana. Di Muhammadiyah ada Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC). Lembaga zakat dan filantropi lainnya pun mempunyai lembaga penanggulangan bencana.

Selain dari donasi masyarakat dan bantuan pemerintah, lembaga penanggulangan bencana yang berbasis organisasi keagamaan juga mendapatkan dana operasional dari zakat infaq dan shadaqah. MDMC sebagai lembaga penanggulangan bencana milik Muhammadiyah berkolaborasi dengan LAZISMU dimana LAZISMU bertugas sebagai fundraiser. Artinya LAZISMU mengumpulkan dana zakat dari masyarakat untuk digunakan menyangkut kepentingan kebencanaan. Hal ini menunjukan bahwa umat Islam melalui dana zakat berkontribusi dalam menanggulangi bencana di NKRI.

Secara ashnaf, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa korban bencana berhak menerima zakat. Namun korban bencana alam rentan menjadi fakir dan miskin karena kehilangan kekayaan mereka, maka para penyintas bencana alam berhak mendapatkan zakat. Para petugas yang berjuang untuk mengevakuasi bencana, memberikan psikososial juga bisa digolongkan sebagai sabilillah, yakni orang yang sedang berjuang di jalan Allah. Oleh karena itu menggunakan dana zakat untuk operasional petugas penanggulangan bencana tidak menyalahi ashnaf zakat.

Secara substantif, penggunaan dana zakat untuk penanggulangan bencana sesuai dengan maqashid syariah. Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan mulia dibalik disyariatkannya sesuatu. Salah satu maqashid syariah adalah memelihara jiwa (hifzhu nafs). Menggunakan dana zakat untuk penanggulangan bencana sesuai dengan semangat memelihara jiwa manusia. Hal ini juga menunjukan bahwa agama mempunyai kontribusi bagi kemanusiaan. Dimana seringkali agama dituduh sebagai sumber konflik dan kekerasan.

Yang perlu diteliti ke depan adalah berapa jumlah dana zakat yang disalurkan untuk penanggulangan bencana. Hari ini masing-masing lembaga berjalan sendiri-sendiri guna menjalankan programnya. Perlu ada sinergi minimal dari segi laporan agar kita bisa menghitung selama ini jumlah dana zakat yang berkontribusi untuk penanggulangan bencana.

Leave a Reply