Pendahuluan
Prospektus Filantropi di Indonesia tidak terlepas dari data yang signifikan terkait pertumbuhan Keuangan Syariah di Indonesia. Zakat dan Wakaf adalah instrument penting dan mendasar lahirnya keuangan syariah. Ekosistem Zakat dan Wakaf merupakan dua pilar penting dalam filantropi Islam. Kedua konsep ini menggambarkan prinsip-prinsip pemberian dan sumbangan dalam agama Islam untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Berikut ini beberapa data penting tentang posisi Indonesia dalam lanskap keuangan syariah global. Pertama, Indonesia menjadi negara yang ditasbihkan sebagai negeri paling dermawan di dunia versi world giving index (WGI) 2023. Indonesia Sudah 6 tahun berturut-turut menempati posisi pertama. WGI adalah laporan tahunan tentang kedermawanan di seluruh dunia yang diterbitkan oleh Charities Aid Foundation (CAF). Laporan tersebut menguji setidaknya tiga hal kedermawanan orang berderma seperti sumbangan uang (82%), sumbangan pada orang asing/tidak dikenal (61%), dan partisipasi dalam kerelawanan (61%). Hasil WGI tersebut menjadi salah satu modal penting dalam mengembangkan industry filantropi di Indonesia. Kedua, Global ranking; Menurut Global Islamic Economy Indicator Score, Indonesia menempati posisi yang semakin tinggi. Naiknya peringkat Indonesia ke posisi kedua di dunia pada tahun 2022 menunjukkan signifikansi Indonesia yang semakin meningkat dalam keuangan Syariah. Turki, Indonesia, Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. (https://www.dinarstandard.com/reports/state-of-the-global- islamic-economy-2022). Ketiga, Strategic Positioning. Mengikuti negara-negara seperti Arab Saudi, Iran, Uni Emirat Arab, dan Malaysia, Indonesia termasuk dalam lima negara teratas di dunia untuk pembiayaan Syariah. Keempat, Indexs Ranking. Meskipun menduduki peringkat keenam pada tahun 2018, dominasi Indonesia dalam keuangan syariah terlihat jelas dengan diraihnya posisi teratas dalam Islamic Finance Country Index (IFCI) 2019-di posisi kedua setelah Malaysia (https://www.bi.go.id/en/publikasi/ruang-media/news- release/Pages/sp_2328321.aspx).
Kontribusi posisi keuangan syariah yang tumbuh tersebut berdampak pada keberadaan Zakat dan Wakaf dalam ekosistem filantropi Islam. Zakat dan Wakaf dua elemen penting yang bisa menyumbangkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
Zakat dan Wakaf sebagai Implementasi Filantropi
Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk memberikan sebagian kecil dari harta mereka kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin, orang-orang yang membutuhkan, budak, orang yang berhutang, dan sebagainya. Zakat sebagai social security system yang bersifat dharury, kebutuhan mendasar bagi kelompok sosial yang sangat membutuhkan (ashnaf) dalam kehidupan keseharian. Zakat bersifat jangka pendek dan mendesak. Konsep zakat mengajarkan solidaritas sosial, keadilan, dan pembagian kekayaan yang lebih merata dalam Masyarakat. Zakat Operational-Expenditure. Melalui zakat, orang- orang yang lebih mampu dapat berpartisipasi secara aktif dalam memberikan kontribusi mereka untuk memperbaiki kondisi mereka yang kurang beruntung dalam masyarakat.
Wakaf adalah bentuk sumbangan atau amanah yang ditujukan untuk kepentingan umum. Properti atau aset diwakafkan untuk keperluan seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, panti asuhan, dan berbagai fasilitas sosial lainnya. Wakaf bersifat tahsiniyyat, capital- expenditure (capex).
Konsep wakaf menekankan kesediaan seseorang untuk menyisihkan sebagian harta pribadi atau kepemilikan untuk kepentingan umum, tanpa mengurangi kepemilikan tersebut secara permanen. Harta yang sudah diwakafkan berhenti kepemilikannya, menjadi milik Allah SWT. Wakaf mendorong kontribusi jangka panjang yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Wakaf mendorong penguatan ekonomi bangsa karena asset wakaf menjadi fasilitas yang dapat digunakan untuk kepentingan stratregis. Pendidikan, Kesehatan, kemanusiaan, fasilitas bisnis, dan lainnya.
Kedua konsep ini, zakat dan wakaf, adalah wujud konkret dari prinsip filantropi dalam Islam. Zakat dan Wakaf bukan hanya tentang pemberian, tetapi juga tentang redistribusi kekayaan, kepedulian sosial, dan pembangunan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Ketika ekosistem Zakat dan Wakaf dijalankan dengan baik, konsep tersebut dapat menjadi instrumen yang kuat untuk memerangi kemiskinan, mengatasi ketimpangan, dan memberikan akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan kepada berbagai pihak yang membutuhkan. Ini juga memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pembangunan sosial dan ekonomi, menciptakan dampak positif yang besar dalam masyarakat yang lebih luas.
Pendayagunaan aset wakaf adalah konsep yang mengacu pada optimalisasi dan pemanfaatan efisien aset-aset yang diwakafkan untuk mencapai manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan tujuan pendayagunaan wakaf yang telah ditentukan. Proses pendayagunaan aset wakaf melibatkan beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga pelaksanaan program-program yang berkaitan dengan aset wakaf. Berikut adalah penjelasan mengenai tahapan perencanaan (milestone) dan konsep pengelolaan Pendayagunaan Wakaf di persyarikatan beserta operasionalisasinya:
Konsep Pendayagunaan Aset Wakaf
Konsep pendayagunaan ini meliputi perencanaan strategis, pengelolaan secara professional, dan diversifikasi investasi. Pertama, Perencanaan Strategis: Langkah awal dalam pendayagunaan aset wakaf adalah merencanakan secara strategis bagaimana aset tersebut dapat memberikan manfaat terbaik untuk Masyarakat (maslahat). Perencanaan harus mencakup identifikasi kebutuhan masyarakat, program-program yang relevan, dan cara mengoptimalkan nilai asset wakaf. Kedua, Pengelolaan Profesional; mengelola asset wakaf secara profesional dan transparan, meliputi administrasi, pemeliharaan, dan investasi agar nilai aset tetap terjaga atau meningkat. Ketiga, Diversifikasi Investasi: Untuk meningkatkan manfaat asset wakaf, diversifikasi investasi menjadi langkah penting. Menginvestasikan aset dalam berbagai instrumen keuangan dan bisnis dapat meningkatkan potensi penghasilan dan pertumbuhan aset wakaf di masa depan.
Operasionalisasi Pendayagunaan Aset Wakaf:
Operasionalisasi pendayagunaan wakaf meliputi: a) Identifikasi Aset Wakaf: Langkah awal adalah mengidentifikasi aset-aset yang telah diwakafkan, termasuk tanah, bangunan, atau investasi keuangan lainnya. b) Perencanaan dan Penelitian: Setelah identifikasi aset, dilakukan perencanaan dan penelitian untuk memahami potensi aset dan kebutuhan masyarakat. c) Pengelolaan Aset: pengelolaan aset meliputi pemeliharaan, pembaruan izin, dan administrasi hukum yang diperlukan untuk menjaga aset tetap berfungsi dan bernilai. d) Investasi dan Pengembangan: Pengelolaan mencakup pengembangan dan investasi yang tepat. e) Pelaksanaan Program: Pemanfaatan asset wakaf harus diarahkan ke program- program yang sesuai dengan tujuan pendayagunaan wakaf.
Operasionalisasi pendayagunaan aset wakaf, peran lembaga pengelola wakaf atau Nazhir menjadi sangat penting. Nazhir bertanggung jawab untuk mengawasi dan melaksanakan strategi pendayagunaan aset wakaf agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan manfaat yang optimal bagi Peneriman Manfaat (Mauquf ‘alaih). Keterlibatan aktif dari komponen internal persyarikatan (Ortom/AUM), masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk mencapai keberhasilan dalam pendayagunaan aset wakaf dan tujuan kesejahteraan yang diharapkan.
Pendayagunaan asset wakaf harus mempertimbangkan beberapa hal berikut ini diantaranya,
a) Pengelolaan Risiko: Pengelolaan asset wakaf harus memperhatikan risiko yang mungkin timbul, seperti risiko pasar, risiko hukum, dan risiko lainnya. Nazhir harus memiliki strategi untuk menghadapi risiko dan melindungi nilai aset wakaf dari potensi b) Pengawasan dan Akuntabilitas. Nazhir wakaf harus mengadopsi praktik pengawasan yang efektif dan menyajikan laporan secara berkala kepada Wakif dan masyarakat tentang penggunaan dana wakaf dan dampak sosial yang dicapai. c) Penggunaan Teknologi: Teknologi dapat berperan penting dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan aset wakaf. d) Strategi Organik Persyarikatan di Jawa Barat: Penting untuk mengimplementasikan Strategi Organik persyarikatan (tingkat wilayah, darerah hingga ranting) dalam proses pendayagunaan aset wakaf. e) Sosialisasi dan Edukasi: Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan tujuan wakaf serta pentingnya pendayagunaan aset wakaf secara efisien seperti penyelenggaraan Diskusi dan Seminar Pendayagunaan Wakaf di lingkungan Persyarikatan bersama Perguruan Tinggi dan pusat kajian Islam
Berikut ini Penulis sajikan model bisnis penguatan ekosistem Zakat dan Wakaf dalam Pembangunan desa, Pembangunan pusat agrobisnis serta penguatan ekosistem Zakat dan Wakaf dalam pengadaan rumah bagi Warga Persyarikatan Muhammadiyah di Jawa Barat.
Pembangunan Desa. Berdasarkan data direktorat jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri, Indonesia memiliki 83.381 desa di 34 propinsi. Jawa Barat memiliki 5.957 Desa, terbesar di Jawa Tengah sebanyak 8.562 (https://databoks.katadata.co.id/). Berdasarkan data tersebut Zakat dan Wakaf memiliki peran strategis berkontribusi bagi penguatan Desa menjadi lebih Sejahtera. Berikut ini model bisnis yang bisa dikembangkan untuk Pembangunan Desa. Model bisnis penguatan ekosistem zakat dan wakaf meliputi beberapa tahapan mulai dari Identifikasi Kebutuhan Desa, Perencanaan Strategis, Pendayagunaan Asset Wakaf, Pendistribusian Zakat, Pemberdayaan Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan, Kemitraan dan Kolaborasi, serta Monitoring dan Evaluasi. Langkah-langkah tersebut dijelaskan sebagai berikut. Identifikasi Kebutuhan. Melakukan penilaian yang mendalam terhadap desa yang akan dikembangkan. Proses identifikasi melibatkan kebutuhan untuk infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kebutuhan sosial lainnya. Perencanaan Strategis, Pembangunan desa berbasis strategic planning meliputi penentuan prioritas, sumber daya yang tersedia, dan cara mengalokasikan dana Zakat dan Wakaf untuk merealisasikan tujuan Pembangunan yang ditetapkan. Pendayagunaan Asset Wakaf, asset wakaf dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur desa seperti Masjid, Madrasah, Panti Asuhan, Sumur Bor, Fasilitas Umum Olah Raga atau fasilitas umum lainnya yang dapat meningkatkan kualitas hidup penduduk desa. Pendistribusian Zakat, pendistribusian Dana Zakat dialokasikan secara tepat kepada masyarakat desa yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, orang tua terlantar, atau keluarga yang kurang mampu. Pendistribusian ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung bagi stabilitas ekonomi. Pemberdayaan Ekonomi, penggabungan program pemberdayaan ekonomi dengan menggunakan dana Zakat untuk mendukung pembukaan usaha mikro, pelatihan keterampilan, atau bantuan modal bagi penduduk desa yang ingin memulai bisnis. Gerakan pemberdayaan ekonomi tersebut difasilitasi oleh infrastruktur asset wakaf. Pendidikan dan Kesehatan, Dana Wakaf bisa digunakan untuk membangun sekolah atau pusat pendidikan serta fasilitas kesehatan seperti klinik atau rumah sakit kecil untuk meningkatkan akses terhadap kebutuhan layanan pendidikan dan Kesehatan. Kemitraan dan Kolaborasi, kemitraan yang efektif serta didukung oleh kolaborasi program sangat penting untuk memperlancar model bisnis penguatan ekosistem Zakat dan Wakaf. Mulai dari unsur pemerintah, Lazismu, WakafMu, dan Lembaga Sosial Masyarakat lainnya menjadi elemen kunci dalam model ini. Kolaborasi ini memungkinkan optimalisasi sumber daya dan pengelolaan yang efektif dari dana Zakat dan Wakaf. Monitoring dan Evaluasi, Pembangunan desa yang berkelanjutan harus didukung dengan system pengendalian dan transparansi secara terus menerus. Evaluasi program bertujuan untuk memastikan bahwa dana Zakat dan Wakaf digunakan secara efisien dan dampak sosialnya dapat terukur dengan baik. Model bisnis ekosistem Zakat dan Wakaf pada Pembangunan Desa tidak hanya tentang memberikan bantuan, tetapi juga tentang membangun kapasitas masyarakat untuk mandiri secara berkelanjutan. Dengan memanfaatkan konsep Zakat dan Wakaf, model ini dapat menjadi pendorong utama dalam pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup penduduk desa secara menyeluruh. Muhammadiyah Jawa Barat memiliki kesempatan dalam mengisi Pembangunan di abad ke-2 melalui penguatan ekosistem zakat dan pendayagunaan wakaf Pembangunan Desa.
Pendayagunaan Pembangunan Agrobisnis. Penguatan ekosistem Zakat dan Wakaf dalam konsep pembangunan agrobisnis memiliki fokus pada pemberdayaan ekonomi melalui sektor pertanian dan kegiatan usaha yang terkait. Model bisnis ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan petani serta pelaku usaha agrobisnis, sambil mengedepankan prinsip kemanusiaan dan kesetaraan sosial. Dengan optimalisasi sumber daya Zakat dan Wakaf, model ini dapat menjadi sarana untuk menggerakkan pembangunan agrobisnis yang inklusif dan berkelanjutan. Berikut adalah tahapan pengembangan model bisnis pada sektor Pendayagunaan Pembangunan Agrobisnis. Identifikasi Potensi Agribisnis, langkah pertama dengan melakukan analisis untuk mengidentifikasi potensi sektor pertanian di suatu wilayah (mulai dari Daerah, tingkat Cabang hingga Ranting) atau wilayah yang memungkinkan pengembangan agrobisnis. Data asset tanah wakaf yang lengkap dan tersajikan secara lengkap dan utuh akan mempermudah proses ini. Kedua Pendayagunaan Asset Wakaf dapat dialokasikan untuk membeli atau menyediakan lahan pertanian atau perkebunan yang kemudian dikelola secara kolektif atau melalui skema bagi hasil untuk meningkatkan produktivitas. Banyak opsi digunakan dengan business matching yaitu proses pelibatan investor dalam pemanfaatan asset wakaf dengan kontrak bisnis berbasis syariah. Proses ini melibatkan unsur Petani/Penggarap dan modal (Capital). Pendistribusian Zakat kepada Petani atau Peternak. Dana Zakat dapat diberikan kepada petani atau peternak yang kurang mampu sebagai bantuan modal usaha, pembelian peralatan pertanian, atau dalam bentuk pelatihan keterampilan untuk meningkatkan hasil produksi mereka. Tujuan secara jangka selain pelibatan Petani dan Peternak, mendorong produktifitas Masyarakat Petani secara jangka Panjang. Pengembangan Infrastruktur Pertanian Pembangunan infrastruktur pertanian bisa bersumber dari Dana Wakaf, seperti Pembangunan sistem irigasi, gudang penyimpanan (storage), sarana akses dan transportasi, atau pusat pengolahan hasil pertanian untuk meningkatkan nilai tambah produk. Pelatihan dan Pendidikan. Peningkatan kapasitas dan skill pertanian bisa dibiayai dari Dana Zakat dan Wakaf. tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Petani dalam menerapkan teknik pertanian yang lebih efisien dan berkelanjutan. Selain itu pula untuk memperkuat hasil pertanian yang berdaya saing tinggi secara jangka panjang (competitiveness). Diversifikasi Usaha Agribisnis, pendekatan model bisnis dapat mendorong diversifikasi usaha agrobisnis, seperti pengembangan produk-produk olahan, pertanian organik, atau kemitraan dengan industri makanan untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian. Kemitraan dengan Pihak Eksternal. Kerjasama strategis dengan pihak-pihak eksternal seperti lembaga perguruan tinggi, lembaga riset pertanian, pemerintah, lembaga keuangan, atau lembaga pendidikan dapat memberikan akses terhadap sumber daya tambahan, teknologi, dan pengetahuan yang mendukung pengembangan agrobisnis. Monitoring dan Evaluasi. Penguatan ekosistem Zakat dan Wakaf dalam pendayagunaan model bisnis Agrobisnis membutuhkan monitoring dan evalusasi secara terus-menerus terhadap kinerja usaha agrobisnis. Selain produktivitas hasil pertanian, proses ini penting untuk memastikan evaluasi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari program-program yang dijalankan.
Pengadaan Rumah bagi Warga Persyarikatan Muhammadiyah di Jawa Barat. Penguatan ekosistem Zakat dan Wakaf pada Perumahan Berbasis Wakaf merupakan upaya untuk memberdayakan masyarakat dengan menghadirkan perumahan yang terjangkau dan layak huni melalui konsep wakaf. Aspek tanah yang merupakan salah satu variable modal terbesar dalam pengadaan dan pembangunan perumahan, dengan pendekatan tanah wakaf menjadikan harga pengadaan rumah menjadi murah dan terjangkau. Tujuan dari model bisnis ini adalah untuk memberikan akses perumahan yang layak bagi mereka yang kurang mampu, sambil mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Kolaborasi antara Nazhir, Pemerintah, dan Masyarakat, sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program perumahan berbasis wakaf ini. Berikut adalah langkah-langkah yang terlibat dalam penguatan ekosistem Zakat dan Wakaf pada Perumahan Berbasis Wakaf.
Identifikasi kebutuhan perumahan. Analisis kebutuhan perumahan bagi warga persyarikatan untuk mengetahui jenis dan jumlah perumahan yang diperlukan, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang akan menjadi penerima manfaat. Proses identifikasi ini untuk memastikan program perumahan tersebut layak huni dan sesuai dengan kebutuhan. Pendayagunaan Asset Wakaf. Dana Wakaf digunakan untuk membeli atau membangun properti yang kemudian diwakafkan sebagai perumahan untuk masyarakat yang membutuhkan. Apabila dalam bentuk asset tanah, lahan tersebut telah clean dan clear dari potensi sengketa hukum di masa depan dan telah atas nama milik persyarikatan. Pengelolaan Property Wakaf.
Perumahan yang diwakafkan harus dikelola secara efisien dan transparan oleh Nazhir atau pihak yang ditunjuk untuk memastikan perawatan, pemeliharaan, dan penyediaan infrastruktur yang diperlukan. Nazhir dan korporat bekerjasama dalam proses pengawasan dan operasionalisasinya. Pemilihan Penerima Manfaat (Mauquf ‘Alaih). Seleksi penerima manfaat (Mauquf ‘Alaih) berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa perumahan berbasis wakaf diberikan kepada mereka yang membutuhkan sesuai dengan qoidah dan ketentuan syariah. Pemberian Beasiswa atau Bantuan Kepemilikan. Bantuan dari dana Zakat dapat diberikan kepada individu atau keluarga sebagai beasiswa atau bantuan modal untuk membantu mereka memiliki akses terhadap perumahan berbasis wakaf. Pendistribusian Zakat meliputi Pendidikan bagi keluarga serta bantuan kepemilikan rumah. Pendampingan dan Pendidikan. Memberikan pendampingan dan program pendidikan kepada penerima manfaat tentang pemeliharaan properti, manajemen keuangan, atau keterampilan lain yang diperlukan untuk pemeliharaan perumahan tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan penguatan bagi penerima manfaat terutama untuk pengembangan produktivitas di bidang ekonomi dan kemandirian. Kemitraan dengan Pihak Eksternal. Bermitra dengan Pemerintah, Asosiasi Property dan Perumahan, serta pihak eksternal lainnya untuk memastikan program perumahan berbasis Wakaf berjalan secara baik. Monitoring dan Evaluasi. Pemantauan secara berkala terhadap kondisi perumahan wakaf, pemenuhan kebutuhan penerima manfaat, dan dampak sosial ekonomi dari program perumahan ini bagi persyarikatan dan masyarakat secara luas.
Penutup
Isu utama Zakat adalah penguatan gerakan inovasi sosial dan SDG’s, sedangkan isu utama Wakaf terkait ekosistem dan arsitektur Wakaf di persyarikatan untuk penguatan ekonomi dan bangsa. Implementasi dua isu besar tersebut bisa dijadikan ekosistem filantropi di Muhammadiyah. Karena Zakat dan Wakaf memiliki irisan yang kuat dan saling menguatkan. Gerakan filantropi tersebut bisa menjawab kebutuhan baik secara jangka pendek maupun jangka panjang. Bahkan keduanya saling melengkapi dalam pengoperasionalisasiannya. Wakaf mendorong pada penciptaan infrastruktur untuk memenuhi pergerakan filantropi Zakat, Infak, dan Shodaqah. Zakat harus menjadi solusi atas permasalahan kemanusiaan secara cepat, responsif. Sedangkan Wakaf harus menjadi investasi bagi kemajuan peradaban. Sejatinya Wakaf adalah membangun peradaban. Tidak ada bangunan symbol kemajuan peradaban keluar dari Wakaf. Semuanya adalah hasil dari pemanfaatan dan pendayagunaan untuk kemaslahatan secara jangka Panjang.
Wakaf uang akan menjadi peluang lebih besar di masa depan. Sifatnya likuid dan mudah untuk digerakan bagi pendayaguaan wakaf. Platform Wakaf uang yang beragam akan memberikan dampak tersendiri dalam gerakan pendayagunaan wakaf di masa depan. Semoga ekosistem penguatan ini berdampak pada lebih banyaknya asset wakaf yang berdaya guna dan produktif. Didorong oleh kekuatan Gerakan Zakat beserta dana sosial dan keagamaan lainnya akan menjadi kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan Muhammadiyah di Jawa Barat. Selamat Milad Muhammadiyah ke-111 semoga Allah SWT., senantiasa meridhoi. Amin.
Oleh: Muhammad Ramdan Widi Irfan
Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM Jabar Periode 2022-2027
Anggota DPS Lazismu Jabar Periode 2022-202