Mengembangkan Ekonomi Syariah Melalui Pondok Pesantren
Robby Karman
(Anggota Badan Pengurus Lazismu Jawa Barat)
Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan yang sudah eksis sebelum negara ini merdeka. Pondok pesantren melahirkan ulama-ulama yang menyebarkan dakwah Islam di Indonesia. Sebelum pendidikan modern dari barat masuk dan diadopsi oleh masyarakat Indonesia, Pondok Pesantren sudah lebih dahulu membekali anak bangsa dengan ilmu agama. Sistem pendidikan Pondok Pesantren mempunyai ciri khas yakni santrinya wajib tinggal di asrama dan mempunyai tokoh sentral yang disebut Kiai.
Jika pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang lebih tua dari negeri ini, maka ekonomi syariah baru lahir beberapa dekade silam. Di dunia Islam ekonomi syariah muncul pada tahun 1960-an, di Indonesia tahun 1990-an dengan lahirnya Bank Muamalat. Walaupun terhitung baru, namun perkembangan ekonomi syariah di Indonesia cukup pesat. Ditandai dengan banyaknya lembaga-lembaga keuangan syariah yang didirikan, atau lembaga keuangan konvensional yang membuka cabang syariah atau mengkonversi diri menjadi syariah.
Sebagai negara dengan mayoritas muslim, Indonesia merupakan pangsa pasar yang sangat potensial bagi produk ekonomi syariah. Namun jika dilihat dari market share bank syariah, stagnan di angka 4% dibanding bank konvensional. Seorang muslim tidak secara otomatis memilih lembaga keuangan syariah sebagai pilihannya. Hal ini karena dalam konteks muamalah, seseorang lebih mempertimbangkan secara rasional dalam memilih produk dibanding secara ideologis. Faktanya masih banyak yang mesti dibenahi dari lembaga keuangan syariah dalam hal pelayanan dan produknya.
Pondok pesantren dan ekonomi syariah merupakan dua entitas yang lahir dari kaum muslim dan berkontribusi untuk bangsa. Pondok pesantren memberikan kontribusi berupa sumber daya manusia yang menguasai iptek dan imtaq sekaligus. Sementara ekonomi syariah memberikan kontribusi memajukan ekonomi umat Islam, dimana umat Islam adalah bagian dari bangsa Indonesia. Jika ekonomi umat maju, maka secara otomatis bangsa Indonesia pun akan maju. Sayangnya dua entitas ini belum terlihat bersinergi secara maksimal. Sinergi yang ada baru sebatas alumni pesantren melanjutkan studi menjadi mahasiswa ekonomi syariah.
Pondok pesantren juga bisa menjadi pendukung pemberdayaan ekonomi pada sektor riil yang diintegrasikan dengan lembaga keuangan syariah untuk membuat adanya rantai nilai dari berbagai produk halal.
Beberapa pesantren sudah mengaplikasikan hal ini, misalnya Pesantren Sunan Drajat dan Sidogiri di Jawa Timur. Pesantren Sunan Drajat sudah memiliki unit-unit bisnis yang bisa menunjang kemandirian pesantren. Sementara Pesantren Sidogiri memiliki koperasi syariah dengan asset puluhan miliar rupiah. Dua pesantren ini dapat menjadi role model bagi pesantren yang belum mengembangkan sektor ekonomi syariah.
Artikel yang menarik dan bermanfaat, terima kasih sudah berbagi
samasama kak …