You are currently viewing Kewajiban Mencari Harta Halal Penuh Berkah

Kewajiban Mencari Harta Halal Penuh Berkah

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya [39]. Dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya) [40].” (QS. An-Najm: 39-40)

Islam mengajarkan pemeluk-pemeluknya untuk berusaha dan mencari penghidupan dengan usaha yang dilakukan oleh tangannya sendiri. Usaha yang dilakukan untuk menunjukan bahwa hasil usaha dari seorang muslim lebih baik daripada ia meminta-minta.

Dalam Hadist Riwayat Ahmad:

Seseorang bertanya “Wahai Rasulullah, mata pencaharian (Kasb) apakah yang paling baik?”

Beliau menjawab “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi)”

Dalam Hadist tersebut Rasulullah mengajak umat Islam untuk bekerja dengan mencari keberkahan atas apa yang dikerjakan, dalam hadist tersebut juga diisyaratkan untuk mencari harta melalui usaha yang halal dan juga berkah.

Lalu pekerjaan apa saja yang dihalalkan serta diberkahi ?

Pada Q.S An-Nisa:29;

“Wahai orang-orang yang berimajn! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”

Ayat ini menyiratkan bahwa untuk mendapatkan harta yang halal sekalipun, tidak boleh dilakukan dengan cara menzalimi orang lain atau cara-cara yang dilarang oleh syariat Islam.

Q.S Al-Baqarah:168;

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan kita untuk mencari harta yang halal dan melarang kita dalam memperoleh harta dengan cara – cara yang tidak dibenarkan oleh syariat.

Hal tersebut dapat menjadikan kita seakan mengikuti jalannya syaitan yang tentunya bukan hanya menjadikan harta tersebut tidak berkah, namun juga menjadikan kita semua seperti pengikut langkah-langkah syaitan.

Q.S Al-Baqarah: 275;

“Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.”

Dan konsekuensi dari cara yang tidak dibenarkan oleh syariat dalam mendapatkan harta, seperti halnya riba, menjadikan pemakan hartanya tidak dapat berdiri kecuali seperti mereka yang kehilangan akalnya.

Karena itulah, tentunya kita semua sebagai umat Islam ingin terhindar dari harta yang haram dan juga cara mendapatkan yang haram. Na’udzubillahi min dzalik.

#SobatZakatLazismu, masih banyak pintu-pintu yang terbuka bagi umat jika kita terus menafkahkan hartanya di jalan Allah, memutarkan harta yang dimilikinya untuk kegiatan-kegiatan positif dan bermanfaat seperti berdagang dan sebagainya.

Kembali kepada prinsip atau kaidah muamalah, selain melakukan kegiatan perniagaan dalam mencari harta yang halal, kita juga perlu mengetahui rambu-rambu yang ada agar tidak salah arah dan menyimpang dari apa yang telah Allah SWT dan Rasul-Nya tetapkan.

Diantara kegiatan perniagaan yang cara mendapatkannya tidak sesuai dengan tuntunan syariah dan semestinya harus kita hindari seperti; tidak memakan harta orang lain dengan cara bathil, tidak memakan riba, tidak melakukan perniagaan pada perkara yang dilarang syariat karena zatnya seperti khamar, darah, babi dan unsurnya, dan maupun cara memperolehnya melalui judi, mengundi nasib serta perkara-perkara lain yang dilarang oleh syariat.

Dan selalu ingat bahwa, dengan menjalankan anjuran dan perintah dari Allah SWT, upaya yang dilakukan ini merupakan salah satu bentuk dari ibadah kepada-Nya. Karena sejatinya, rezeki kita semua telah dijamin oleh Allah SWT dan usaha kita untuk meraihnya merupakan bentuk ketaatan, ketaqwaan serta ibadah

Leave a Reply