Investasi Saham Menurut Perspektif Hukum Islam
Oleh:
Robby Karman
(Anggota Badan Pengurus Lazismu Jawa Barat)
Melihat perkembangannya, sejak tahun 2021 jumlah investor saham telah meningkat 15,96% dari 3.451.513 di akhir tahun 2021 menjadi 4.002.289 pada akhir Juni 2022. Tren peningkatan tersebut telah terlihat sejak tahun 2020 ketika investor masih berjumlah 1.695.268.
Pada akhir semester I tahun 2022, investor saham didominasi oleh investor berusia di bawah 40 tahun, yaitu gen Z dan milenial sebesar 81,64% dengan nilai aset yang mencapai Rp144,07 triliun.
Sebanyak 60,45% investor berprofesi sebagai karyawan swasta, pegawai negeri, guru dan pelajar, dengan nilai aset mencapai Rp358,53 triliun. Data demografi memperlihatkan bahwa investor saham masih terkonsentrasi di pulau Jawa yaitu sebesar 69,59%, termasuk 13,97% investor yang berdomisili di DKI Jakarta dengan nilai aset yang mencapai Rp3.772,32 triliun.
Jumlah investor lokal tumbuh karena kemudahan pembukaan rekening online, yang sangat membantu masyarakat awam untuk menjadi investor
Sebagai negara dengan penduduk muslim yang terbesar di dunia, masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana hukum investasi saham menurut Islam. Terlebih di Indonesia sudah mulai berkembang ekosistem ekonomi syariah dan industri halal.
Menurut hukum Islam, investasi saham dianggap halal asalkan tidak melanggar aturan-aturan yang ditetapkan oleh agama. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam berinvestasi saham dari segi keislaman adalah sebagai berikut:
- Perusahaan yang dipilih untuk diinvestasikan harus memenuhi syarat halal, yaitu tidak menjalankan bisnis yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti perjudian, perdagangan alkohol, riba, dan sebagainya.
- Investasi harus dilakukan dengan cara yang halal, tanpa adanya unsur spekulasi atau judi.
- Keuntungan yang diperoleh dari investasi harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.
- Investasi harus dilakukan dengan cara yang jujur dan tidak merugikan pihak lain.
Namun, perlu diingat bahwa pendapat tentang halal atau haramnya suatu investasi bisa bervariasi tergantung dari pandangan dan interpretasi masing-masing individu atau kelompok. Sebagai seorang muslim, disarankan untuk selalu memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang telah disebutkan di atas dan berkonsultasi dengan ahli agama untuk mendapatkan nasihat yang tepat. Seorang muslim juga disarankan membeli saham yang sudah masuk ke dalam jajaran Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Indeks saham syariah adalah sebuah indeks yang mengukur kinerja dari sekumpulan saham yang dipilih berdasarkan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Indeks ini biasanya dikelola oleh bursa efek atau lembaga keuangan yang berbasis syariah, dan berisi saham-saham yang memenuhi syarat-syarat kehalalan menurut hukum Islam.
Indeks saham syariah berguna untuk membantu investor muslim menentukan saham-saham mana yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama mereka dan memberikan panduan bagi perusahaan-perusahaan dalam mengelola keuangan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.