You are currently viewing Ilmu Yang Tidak di Amalkan

Ilmu Yang Tidak di Amalkan

 

Amalan adalah buah dari ilmu, seorang yang berilmu tidak dikatakan berilmu yang sesungguhnya sampai dia mengamalkan apa yang dimilikinya.

Allah SWT berfirman;

Ayat ini menunjukan bahwa orang yang punya ilmu tetapi tidak beramal, sungguh dia telah menyerupai kaum Yahudi yang mendapat murka dari Allah SWT.  Sebaliknya, orang yang beramal tanpa ilmu, sungguh dia telah menyerupai kaum nasrani yang telah tersesat.

Allah SWT tidak menghendaki semua ini, bahkan kita diperintah untuk selalu memohon petunjuk jalan yang lurus, jalan orang-orang yang telah diberi nikmat dengan mewujudkan ilmu dan amal. Bukan jalan orang-orang yang dimurkai dari kalangan Yahudi atau jalan orang-orang Nasrani yang tersesat.

Rasulullah SAW bersabda;

Begitu juga Al-Qur’an dan Sunnah telah memberikan ancaman keras bagi orang yang tidak beramal padahal dia punya ilmu, atau dia mengajak kebaikan dan beramal tetapi dirinya sendiri tidak mengerjakannya. Sungguh ini adalah perkara yang tidak bermanfaat sama sekali.

Rasulullah SAW bersabda;

Abu Darda’ mengatakan, Aku khawatir pada hari Kiamat nanti Allah akan memanggilku di hadapan para makhluk seraya mengatakan, “Wahai Uwaimir, apa yang engkau kerjakan terhadap ilmu yang engkau punya?”

Khathib al-Baghdadi berkata, “Aku wasiatkan kepadamu, wahai penuntut ilmu, untuk mengikhlaskan niat ketika belajar, mengorbankan jiwa untuk mengamalkan tuntutan ilmu tersebut, karena ilmu ibarat pohon dan amalan adalah buahnya. Tidaklah orang itu dianggap alim bisa tidak mengamalkan ilmunya. Janganlah engkau bergelut dengan ilmu, tetapi gabungkanlah keduanya, ilmu dan amal. Sedikit dari ilmu dan disertai sedikit dari amalan lebih selamat dampaknya. Maksud dari ilmu adalah untuk diamalkan, sebagaimana maksud dari beramal adalah menggapai keselamatannya, apabila dia meremehkan beramal dari ilmunya, maka itu akan membawa petaka bagi pemiliknya. Kita berlindung kepada Allah SWT dari ilmu yang membawa petaka, mewariskan kehinaan yang menjadi harta curian bagi pemiliknya.”

 

Sumber; Ustadz Abu Abdillah Syahrul Fatwa

Leave a Reply