“Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan do’a.” (HR At-Thabrani)
Tak terasa kita sudah berada di penghujung tahun 2023 dan di zaman modern sekarang orang lebih familiar menggunakan tahun Masehi, apalagi bagi perusahaan tahun bukunya dari 1 Januari sampai 31 Desember karena nanti berkaitan dengan pembagian dividen dan pajak.
Begitu juga agama kita memberikan kemudahan, maka sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Artinya, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia berkewajiban membayar zakat. Apalagi yang berkaitan dengan pencatatan selama setahun, misalnya kalau orang punya usaha dagang maka biasanya pencatatannya adalah mengikuti tahun Masehi.
Secara singkat Zakat akhir tahun adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta berupa Emas/Perak, Saham, Investasi, Tabungan, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak dan seseorang yang wajib bayar Zakat Penghasilan jika jumlah penghasilan bersih seseorang itu selama 12 bulan sudah mencapai Nishab atau mecapai ukuran harga 85gram emas 24 karat, maka seseorang itu sudah termasuk wajib membayar. Jika hal itu terpenuhi, maka kadar Zakat Penghasilan sendiri ditetapkan sebasar 2,5%.
Namun bila penghasilan belum mencapai Nishab, maka seseorang tidak wajib membayar Zakat
Zakat akhir tahun hijriyah atau masehi bisa dilakukan secara rutin untuk menutup tahun dengan memberishkan harta serta menyempurnakan iman kita. Selain itu dengan membayar zakat tidak akan membuat hartamu berkurang, namun membuat mu mendapatkan ketenangan hati dan jiwa dalam menjalani kehidupan.
Gimana nih SobatLazismu, masih gak percaya kalo berzakat membuat jiwa merasa tenang ?
Yuk, tunaikan dulu serta rasakan manfaat dan ketenangannya.
Zakat Online klik :
https://www.lazismujawabarat.org/campaign/zakat-maal