You are currently viewing FIDYAH

FIDYAH

Menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan adalah bagian esensial dari kewajiban dalam agama Islam. Praktik ini dimaksudkan untuk mendidik umat manusia agar menjadi lebih bertakwa dan sebagai bentuk pengabdian kepada Allah swt, sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an (QS. Al Baqarah: 183).

Terkadang, tidak semua individu diwajibkan untuk berpuasa, karena Allah melimpahkan kasih sayang-Nya kepada hamba-Nya. Secara umum, ada dua cara untuk mengganti puasa yang terlewat, yaitu dengan melakukan qadha (menggantinya di waktu lain) dan fidyah, sesuai dengan ajaran dalam Al-Qur’an (QS. Al Baqarah: 184).

Qadla, atau mengganti puasa yang wajib diluar bulan Ramadan, adalah untuk mereka yang masih memiliki potensi kesehatan di masa yang akan datang. Contohnya, bagi orang yang sedang dalam perjalanan, wanita yang sedang haid, dan lain-lain. Fidyah, yakni memberi makanan pokok atau uang tunai kepada orang miskin sebanyak puasa yang tidak dapat dilakukan, diperuntukkan bagi mereka yang dalam kondisi yang sangat sulit (yutiqunahu). Contohnya, bagi lanjut usia, wanita hamil atau menyusui, dan lain-lain.

Fidyah dapat diberikan dalam bentuk: 1) makanan siap saji; 2) bahan pangan sebesar satu mud; 3) uang tunai senilai satu kali makan. Dua dari tiga kriteria ini diambil dari pemahaman umum (‘am) tentang makna kata “tha’am” (makanan) yang disebutkan dalam QS. Al Baqarah: 184, Dalam beberapa hadis, kata “tha’am” ini memang memiliki makna ganda: makanan siap saji dan bahan pangan. Oleh karena itu, memberikan fidyah dapat berupa nasi kotak, gandum, beras, dan lain sebagainya.

Tentang fidyah dengan uang tunai, terdapat perbedaan pandangan di kalangan para ulama. Lembaga fatwa Arab Saudi mengambil sikap bahwa fidyah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai, sedangkan lembaga fatwa al-Azhar dan Komisi Fatwa Kuwait mengizinkan fidyah uang tunai sebagai alternatif pengganti makanan siap santap dan bahan pangan (Muhammadiyah.or.id 2022).

Menurut Fatwa Tarjih, mengingat sifat likuid dari uang yang memungkinkan orang miskin memanfaatkannya dengan lebih leluasa, maka pembayaran fidyah dengan uang diperbolehkan.

Mengenai teknis pembayaran fidyah, tidak ada penjelasan yang spesifik dalam teks Al-Quran dan Hadis. Oleh karena itu, Fatwa Tarjih memutuskan bahwa membayar fidyah dapat dilakukan secara sekaligus atau secara berkala, dengan membayar setiap kali tidak berpuasa pada bulan Ramadan (Muhammadiyah.or.id 2022).

Sasaran pemberian fidyah ditujukan kepada orang-orang miskin, baik dengan memberikannya secara konsisten kepada satu orang miskin atau kepada berbagai orang yang membutuhkan, dengan fokus utama pada mereka yang memang membutuhkan bantuan. Terkait waktu pembayaran fidyah, Fatwa Tarjih menegaskan bahwa tidak diperbolehkan melakukan pembayaran sebelum seseorang yang berhak berpuasa secara pasti telah meninggalkan puasanya. Jika seseorang membayar fidyah jauh sebelum memulai ibadah puasa, maka tindakan tersebut dianggap tidak sah. Oleh karena itu, pembayaran fidyah harus dilakukan setelah orang tersebut secara pasti telah meninggalkan ibadah puasa (Muhammadiyah.or.id 2022).

Pelaksanaan fidyah sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam yang bertujuan untuk memberikan rahmat kepada manusia (QS. Al Anbiya: 107), tidak mempersulit orang beriman (QS. Al Hajj: 78), dan menjadikan teknis pelaksanaannya sesuai untuk memudahkan (QS. Al Baqarah: 185).

 

Oleh : Ariq Maulana Zahran (Mahasiswa UIN Bandung)

Leave a Reply