Investasi merupakan salah instrument yang dapat digunakan oleh masyarakat agar dapat mengontrol pendapat. Dengan berinvestasi berarti masyarakat dapat belajar mengembangkan hartanya agar lebih produktif walaupun dengan jumlah yang terbatas.
Al-Qur’an telah memberikan contoh melalui kisah Nabi Yusuf ‘alaihi salam yang tercantum dalam Q.S Yusuf ayat 46-49, sebagai berikut:
(Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf, dia berseru): “Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.” (46)
Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan” (47)
“Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan (48)
Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.” (49)
Ada hal yang menarik ada QS. Yusuf 46-49 yaitu berkaitan dengan konsumsi dan investasi, ayat tersebut mengajarkan untuk tidak menghabiskan secara radikal kekayaan yang kita miliki saat ini. Harta yang dimiliki saat ini hendaklah ditangguhkan pemanfaatannya, yang kemudian dapat dikembangkan sebagai bagian dari kegiatan investasi.
Umat islam harus mampu merancang masa depan secara terencana, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Berinvestasi sebagai bagian dari perencanaan keuangan, tentu harus didasarkan pada nilai-nilai ke Islam-an sehingga dapat mendatangkan manfaat dan kemashlahatan, diantaranya harus terbebas dari maisir, gharar dan riba.
Islam mengharamkan umat islam untuk mengembangkan harta/uang dengan cara-cara yang tidak benar, seperti membungakan uang dengan sistem renten. Alih-alih mendatangkan keuntungan namun mengundang azab dan murka Allah SWT.
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰو
“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah: 275).
Saat ini, produk investasi syariah terdiri dari saham syariah, obligasi syariah, reksa dana syariah dan tabungan syariah. Namun masyarakat tentu perlu mengetahui terlebih dulu mengenai tujuan berinvestasi, selain itu masyarakat juga diharapkan paham mengenai konsep berbisnis dalam syariah. Salah satunya, mempelajari kriteria investasi syariah melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), fatwa mengenai tata cara reksa dana syariah tercantum di dalam fatwa DSN Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001.
Tujuan berinvestasi itu adalah pengelolaan keuangan secara lebih terencana, maka cara kita berinvestasi yaitu harus dengan cara baik dan dengan tujuan baik, sehingga insha allah masa depan kita akan terjaga, terutama generasi/keterunan yang insha allah akan tumbuh dalam lingkungan yang selalu diberkahi dengan kebaikan.