Fiqih Mawaris
Wasiat adalah amanat dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang-orang untuk menerima pemberian harta benda. Di dalam ilmu fiqih, wasiat memang terkait dengan urusan harta.
Adanya wasiat sebenarnya merupakan jalan tengah untuk memberikan bagian harta kepada mereka yang tidak termasuk ahli waris. Jadi akan ada dua pihak yang akan menerima harta almarhum setelah kematiannya. Yang pertama tentu saja ahli waris dan yang kedua adalah orang yang diberikan harta lewat wasiat.
Sehingga bila seseorang sudah termasuk ahli waris, dia tidak boleh masuk dalam daftar penerima wasiat. Orang yang menerima wasiat mungkin saja masih keluarganya, tetapi dalam hal pembagian warisan, tidak termasuk ahli waris.
Attached Files
File | |
---|---|
Fiqih Mawaris.pdf |
- Version
- Download 54
- File Size 899.47 KB
- File Count 1
- Create Date September 6, 2022
- Last Updated September 13, 2022
luar biasa,buku ilmu waris yang aplikatif….terima kasih Lazismu Jawa Barat