“Saya pernah bersumpah dengan menyebut nama Allah, namun sayangnya saya melanggar sumpah tersebut. Apa yang harus saya lakukan?”
SobatLazismu, bersumpah atas nama Allah bukanlah hal yang sepele. Ketika kita menyebut nama-Nya, itu berarti kita sedang mengikat janji langsung dengan Sang Pencipta. Jadi, jika sumpah itu dilanggar, kita sebenarnya telah melakukan kesalahan besar.
Namun, Allah SWT maha pengampun. di setiap kesalahan pasti ada cara untuk menebusnya. Karena Islam memberikan jalan untuk menebusnya, yaitu dengan Kafarat.
Kafarat adalah denda atau tebusan yang harus dibayar untuk menutupi kesalahan akibat pelanggaran sumpah. Dengan kafarat, dosa tersebut seakan ditutupi, menghilangkan dampak buruknya baik di dunia maupun akhirat.
Siapa saja yang wajib membayar Kafarat?
1. Kafarat Yamin bagi yang melanggar sumpah atas nama Allah SWT
2. Kafarat Zhihar bagi seorang suami menyerupakan istrinya dengan ibunya atau mahramnya lainnya.
2. Selain itu bagi suami-istri berhubungan di siang hari saat Ramadhan.
Namun, Allah SWT memberikan beberapa pilihan cara membayar Kafarat :
1. Memberi Makanan kepada Fakir Miskin
Untuk membayar Kafarat Sumpah, maka SobatLazismu harus memberi makan kepada 10 Fakir Miskin.
Namun jika membayar Kafarat karena Bersetubuh di siang hari Ramadhan, maka SobatLazismu harus memberi makan kepada 60 Fakir Miskin.
2. Membebaskan Budak
Jika memungkinkan, membebaskan budak adalah salah satu pilihan kafarat yang disyariatkan. Namun, jika kondisi ini tidak memungkinkan, Sahabat dapat memilih opsi lain yang lebih mudah.
3. Berpuasa
Jika tidak sanggup melakukan opsi lainnya, maka opsi terakhir adalah berpuasa yang dimana:
Untuk membayar Kafarat Sumpah, maka SobatLazismu harus berpuasa selama 3 hari berturut-turut.
Namun jika membayar Kafarat karena Bersetubuh di siang hari Ramadhan, maka SobatLazismu harus berpuas selama 2 Bulan berturut-turut.
Membayar kafarat juga merupakan bentuk sedekah yang mulia dan dapat menghapus dosa. Seperti dalam hadits, Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api. (HR. At-Tirmidzi)
Lalu bagaimana Perhitungan Kafarat ?
Jika Sobat telah melanggar sumpah atas nama Allah sekali dan ia memilih untuk membayar kafaratnya dengan memberi makan 10 orang fakir dan dhuafa, maka:
Contoh Kafarat Sumpah:
Harga Makanan Pokok sebesar Rp 15.000
1 kali melanggar sumpah atas Allah = memberi makan 10 orang
Jadi: 1 kali melanggar x harga makanan pokok = 10 orang x Rp 15.000 = Rp 150.000
Jika Sobat Lazismu merasa telah melanggar sumpah, jangan tunda untuk segera menunaikan kafarat. Melakukan kafarat adalah wujud ketulusan dalam menyesali kesalahan dan memperbaiki hubungan kita dengan Allah SWT.
Kami dari Lazismu Jawa Barat siap membantu menyalurkan kafarat Sobat Lazismu kepada para Fakir-Miskin yang membutuhkan.
Segera tunaikan kewajibanmu. Bayarkan Kafarat untuk menebus dosa sebelum terlambat.
Belum ada Fundraiser