ImageTunaikan Kafarat; Langkah Taubat Sebelum Terlambat...
Image

Tunaikan Kafarat; Langkah Taubat Sebelum Terlambat!

Rp 11.261.743 dan masih terus dikumpulkan
75 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

“Saya pernah bersumpah dengan menyebut nama Allah, namun sayangnya saya melanggar sumpah tersebut. Apa yang harus saya lakukan?”

SobatLazismu, bersumpah atas nama Allah bukanlah hal yang sepele. Ketika kita menyebut nama-Nya, itu berarti kita sedang mengikat janji langsung dengan Sang Pencipta. Jadi, jika sumpah itu dilanggar, kita sebenarnya telah melakukan kesalahan besar.

Namun, Allah SWT maha pengampun. di setiap kesalahan pasti ada cara untuk menebusnya. Karena Islam memberikan jalan untuk menebusnya, yaitu dengan Kafarat.

Kafarat adalah denda atau tebusan yang harus dibayar untuk menutupi kesalahan akibat pelanggaran sumpah. Dengan kafarat, dosa tersebut seakan ditutupi, menghilangkan dampak buruknya baik di dunia maupun akhirat.

 

Siapa saja yang wajib membayar Kafarat?

1. Kafarat Yamin bagi yang melanggar sumpah atas nama Allah SWT

2. Kafarat Zhihar bagi seorang suami menyerupakan istrinya dengan ibunya atau mahramnya lainnya.

2. Selain itu bagi suami-istri berhubungan di siang hari saat Ramadhan.

Namun, Allah SWT memberikan beberapa pilihan cara membayar Kafarat :

1. Memberi Makanan kepada Fakir Miskin

Untuk membayar Kafarat Sumpah, maka SobatLazismu harus memberi makan kepada 10 Fakir Miskin

Namun jika membayar Kafarat karena Bersetubuh di siang hari Ramadhan, maka SobatLazismu harus memberi makan kepada 60 Fakir Miskin.

2. Membebaskan Budak
Jika memungkinkan, membebaskan budak adalah salah satu pilihan kafarat yang disyariatkan. Namun, jika kondisi ini tidak memungkinkan, Sahabat dapat memilih opsi lain yang lebih mudah.

3. Berpuasa

Jika tidak sanggup melakukan opsi lainnya, maka opsi terakhir adalah berpuasa yang dimana:

Untuk membayar Kafarat Sumpah, maka SobatLazismu harus berpuasa selama 3 hari berturut-turut. 

Namun jika membayar Kafarat karena Bersetubuh di siang hari Ramadhan, maka SobatLazismu harus berpuas selama 2 Bulan berturut-turut.

Membayar kafarat juga merupakan bentuk sedekah yang mulia dan dapat menghapus dosa. Seperti dalam hadits, Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api. (HR. At-Tirmidzi)

Lalu bagaimana Perhitungan Kafarat ? 

Jika Sobat telah melanggar sumpah atas nama Allah sekali dan ia memilih untuk membayar kafaratnya dengan memberi makan 10 orang fakir dan dhuafa, maka:

Contoh Kafarat Sumpah:

Harga Makanan Pokok sebesar Rp 15.000
1 kali melanggar sumpah atas Allah = memberi makan 10 orang

Jadi: 1 kali melanggar x harga makanan pokok = 10 orang x Rp 15.000 = Rp 150.000

Jika Sobat Lazismu merasa telah melanggar sumpah, jangan tunda untuk segera menunaikan kafarat. Melakukan kafarat adalah wujud ketulusan dalam menyesali kesalahan dan memperbaiki hubungan kita dengan Allah SWT.

Kami dari Lazismu Jawa Barat siap membantu menyalurkan kafarat Sobat Lazismu kepada para Fakir-Miskin yang membutuhkan.

Segera tunaikan kewajibanmu. Bayarkan Kafarat untuk menebus dosa sebelum terlambat.

Baca selengkapnya ▾

  • November, 12 2024

    Campaign is published

Tri Yulianto12 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 150.595
Hamba Allah14 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 150.310
Muhammad Fajril Falah21 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 150.000
Ashar24 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 300.000
Hamba Allah1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 150.797

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari menjadi Sobat Zakat Lazismu dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (24)

Tri Yulianto12 hari yang lalu
رَبِّ اغْفِرْ لِي
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Hamba Allah14 hari yang lalu
Robbighfirli, Robbighfirli.
Image
1 Aaminn
+1
Muhammad Fajril Falah21 hari yang lalu
Ya Allah semoga engkau terima taubatan hamba
Image
1 Aaminn
+1
Ashar24 hari yang lalu
Semoga taubat dan pembayaran kafarat saya diterima Allah
Image
1 Aaminn
+1
Hamba Allah1 bulan yang lalu
bismillah untuk kafarat nazar untuk makan 10 orang miskin
Image
1 Aaminn
+1
Bagikan melalui:
✕ Close