
Terkadang memang tidak mudah untuk sepenuhnya terhindar dari sistem Riba. Tanpa kita sadari, Bunga Bank, Pendapatan dari Bisnis yang mengandung unsur Gharar (Tidak Jelas) dan Bunga dari Pinjaman Uang termasuk salah satu sistem Riba ataupun Dana Non Halal.
Lalu, Apakah Harta itu boleh digunakan ?
Para ulama sepakat itu termasuk harta riba yang hukumnya haram. Harta tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi. Karena sejatinya, itu bukan harta yang halal untuk dinikmati.

Lalu bagaimana solusinya?
Harta tersebut harus dikeluarkan dan disalurkan untuk kemaslahatan umum. Bukan sebagai sedekah untuk mencari pahala, tetapi sebagai bentuk membersihkan harta.
Ke Mana Dana Ini Akan Disalurkan?
Dana Non Halal disalurkan untuk program Dana Kebajikan, berupa pembangunan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan masyarakat
Di antaranya:

Saatnya Membersihkan Harta!
Jika Anda memiliki dana non halal, jangan dibiarkan bercampur dengan harta halal Anda.
Salurkan melalui Lazismu agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Bersihkan harta. Hadirkan manfaat. Mewujudkan kemaslahatan.
Yuk, hijrah finansial sama-sama. Bersihkan dana haram dan ubah jadi halal. Sedekahkan hasil riba untuk fasilitas umum dengan cara:
Terima kasih, #OrangBaik!
![]()
Belum ada Fundraiser